Menaker: THR Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2022 Bagi Pekerja di Perusahaan, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Secara kronis SE, Pemerintah mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dibayarkan lewat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Kami mohon bantuannya untuk mengidentifikasi surat edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di daerah Anda,” kata Ida, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Senin (11/4/2022).

Berdasarkan SE yang ditandatangani pada 6 April 2022, Menteri Tenaga Kerja menetapkan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada pegawai/pekerja merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pegawai dan/atau pegawai merupakan upaya.

Secara statistik pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. pekerja”, ujar”.

Sebagaimana tercantum dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja secara terus menerus selama satu bulan atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pegawai yang melakukan hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan kontrak kerja waktu tidak tertentu atau kontrak kerja waktu tertentu.

Kedua, besarnya THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih dengan upah bulanan.

Bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja tidak terputus selama satu bulan tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara pro rata menurut perhitungan, waktu kerja dikalikan 12 kali dalam sebulan.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan kontrak harian lepas, upah bulanan AKAN dihitung sebagai berikut, bagi pekerja/pekerja yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, upah bulanan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima. dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/pekerja manual yang bekerja kurang dari 12 bulan AKAN dihitung upah bulanannya berdasarkan upah rata-rata bulanan yang diterima selama masa kerja.

Keempat, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan produksi, upah bulanan berdasarkan upah rata-rata selama dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

/ i juga berlaku untuk perusahaan yang menetapkan nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan kepabeanan yang dilaksanakan lebih tinggi dari total THR dari 2 perjanjian agama perusahaan, peraturan perusahaan, perjanjian bersama atau adat yang dilaksanakan .

Keenam, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, SE Sekretaris Tenaga Kerja juga mengimbau para gubernur untuk menarik minat perusahaan-perusahaan di daerahnya agar membuatkan THR keagamaan seperti yang dipersyaratkan oleh legislatif. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu, disarankan untuk membayar THR keagamaan lebih awal dari tanggal jatuh tempo pembayaran THR keagamaan.

Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan-keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap provinsi telah membentuk Posko Satgas Pelayanan dan Penegakan Hukum untuk Website Holiday Pay https 2022 yang. /poskothr.kemnaker.go.id,” demikian tertulis di SE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *