Harga minyak goreng kemasan di Alfamart turun pada Selasa (3 Mei). Namun, rata-rata harga minyak goreng kemasan masih di atas Rp 23.000 per liter.
Mulai dari aplikasi Alfagift, penurunan harga minyak goreng berkisar Rp 1.400 bus Rp 3.400. Penurunan harga terbesar terjadi pada minyak goreng merek Sofia 2 liter dari harga pertama Rp 49.500 menjadi Rp 46.000, atau turun Rp 3.400 per liter.
Berikut daftar lengkap harga minyak goreng kemasan 2 liter di Alfamart, dari yang termurah hingga termahal:
1. Sofia: Rp 46.000
2. Aset: Rp 46.300
3. Sania: Rp 46.500
4. Alfamart: Rp 46.900
5. Tropis: Rp 49.900
6. Film: Rp 51.500
Di toko kelontong
Sementara itu, harga minyak goreng kemasan 2 liter terpantau lebih tinggi di toko kelontong. Rata-rata berkisar antara Rp2.000 hingga Rp2.500.
Berikut harga minyak goreng kemasan 2 liter di toko kelontong:
1. Sania Rp 49.000
2. Sovia Rp 48.000
3. Tropis Rp 51.000
Mendag tegaskan larangan ekspor minyak goreng untuk kepentingan rakyat
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi akhirnya angkat bicara soal larangan ekspor minyak nabati dan bahan baku minyak nabati, yang mulai berlaku hari ini, Kamis (28/4/2022).
Diasumsikan bahwa keputusan pelarangan ekspor minyak nabati sangat sering diambil, mengingat situasi sehari-hari ketersediaan minyak nabati dalam jumlah besar bagi masyarakat.
Jam 22.
Menteri Perdagangan Lutfi kemudian mencoba membacakan isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 Kesatuan Aturan tersebut. Tertulis bahwa larangan ekspor berlaku untuk 4 produk minyak nabati dan bahan bakunya.
Pemerintah akan melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak goreng bekas mulai hari ini, 28 April 2022, hingga harga minyak goreng curah tertunda,” erte.
daerah terlarang
Larangan sementara berlaku untuk seluruh wilayah pabean Indonesia dari seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan Karimun dan Sampang.
Selama masa pelarangan ini, pemerintah akan terus memantau kegiatan perdagangan minyak nabati dan komoditas yang untuk sementara difokuskan di pasar domestik.
Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan pemerintah bersama polisi dan aparat penegak hukum lainnya akan mengawal implementasi kebijakan ini secara menyeluruh,” katanya.