Kuasa hukum mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) itu menuntut Menteri BUMN Erick Thohir membayar pesangon senilai Rp 318 miliar untuk kliennya.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Mantan tim advokasi Asosiasi Pilot Merpati, David Sitorus, mengatakan akan terus menagih janji pembayaran yang terbengkalai sejak 2014. Selain itu, Erick Thohir berjanji di hadapan DPR RI tidak akan kejam kepada pegawai Merpati yang nasibnya digantung.
Kalau sampai sekarang tidak ada niat, sejak 2014 masih kosong, tidak ada niat satu sen pun,” kata David saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6).
Menkeu mengatakan, prioritas diberikan kepada karyawan, agar tidak berlaku kejam terhadap karyawan. Jadi kita lihat saja tampilannya. Kami berharap kesaksian Erick penuh dengan keikhlasan,” renungnya.
Pemerintah telah membayar 100 persen mantan pegawai Merpati. Namun, menurut David, pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp 318 miliar untuk uang pesangon, ditambah Rp 20 miliar untuk dana pensiun.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
(Gaji) yang dibayarkan, hanya uang pesangon dan dana pensiun. Uang pesangon Rp 318 juta, dana pensiun sekitar Rp 14 juta – Rp 20 juta tidak dibayarkan. Itu untuk 1.233 orang,” katanya.
8 tahun menunggu
Menurutnya, menunggu paket pesangon selama 8 tahun bukanlah waktu yang singkat. David ingin semua mantan pegawai Merpati segera dimintai pertanggungjawaban.
“Kalaupun dana talangan tidak bisa dicairkan, setidaknya pemerintah harus membantu membuat sistem pembayaran seperti ini ke depan. Nego, katanya.
“Negosiasi seperti ini penting bagi saya. Kami tidak mengancam, kami tidak membicarakan isi perut seseorang. Tidak melalui perut 1.233 orang. Mereka punya istri dan anak,” katanya.